Ironisnya lagi, sambungnya, tersangka ini melakukannya usai menggunakan jasa korban. "Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," imbuhnya.
Sebelum tersangka kabur membawa uang dan perhiasan korban, terlebih dahulu mayat korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1x1 meter.
"Perhiasan korban belum sempat di jual tersangka, hanya saja uang sekitar Rp3 juta milik korban habis untuk biaya selama pelarian," tandas Eko.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
(Awaludin)