Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro menambahkan, bahwa pelucutan senjata tidak dapat dilakukan dengan gegabah karena tantangan yang dihadapi Polri dalam menangani kasus kriminal konvensional masih sangat tinggi.
"Gagasan pelucutan senjata pada aparat kepolisian tidak bisa dilakukan seperti membalikkan telapak tangan karena perlu pertimbangan matang," ujar Riko.
Ia menekankan, bahwa penanganan yang tegas melalui penggunaan senjata tetap diperlukan dalam situasi yang membahayakan.
Riko juga menegaskan, bahwa jika terjadi pelanggaran terkait penggunaan senjata oleh polisi, hal tersebut harus dilihat sebagai kesalahan individu, bukan sebagai masalah sistemik atau institusional.
"Sehingga kasus itu harus dipandang sebagai persoalan disiplin personil. Maka perlu pendekatan pembinaan dan sanksi bagi pelanggaran, bukan melucuti senjata api," tambahnya.