JAKARTA - Satu orang berinisial AMA (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake, dengan mengunggah video Presiden Prabowo Subianto sebagai modus penipuannya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sebelum ditangkap pada 16 Januari 2025, AMA telah meraup keuntungan dalam empat bulan terakhir hingga Rp30 juta.
"Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tersangka, kata Himawan, berperan untuk mengunggah video yang telah diubah menggunakan AI deepfake, dengan modus pemberian bantuan presiden.
"Memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Himawan mengatakan, AMA juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan.
"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," katanya.