Setelahnya, atau pada 19 Februari 2025 pelaku memutuskan untuk kembali ke rumah orangtuanya yang berada di Jawa Tengah hingga 24 Februari 2025. Pelaku memutuskan kembali ke Jakarta pada 25 Februari 2025 untuk berpura-pura seperti tak terjadi apa-apa.
Belakangan pelaku akhirnya berhasil ditangkap atas penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau 363 KUHP.
"Ancaman pidana tertingginya adalah 15 tahun penajara dan terendah adalah tujuh tahun penjara," tutup Nicolas.
(Arief Setyadi )