Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Penembakan Bos Rental Digelar pada 25 Maret 2025

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |15:10 WIB
Sidang Putusan Penembakan Bos Rental Digelar pada 25 Maret 2025
Sidang Penembakan Bos Rental (foto: Okezone/Danan)
A
A
A

Penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta.

"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," sambungnya

Sementara itu, Oditur Militer, Mayor Corps Hukum (Chk), Gori Rambe, menegaskan menolak Pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa. Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.

"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ucap Gori Rambe.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement