Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI Tetap Dilarang Berbisnis, Puan: Jangan Berburuk Sangka di Bulan Ramadhan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |07:04 WIB
TNI Tetap Dilarang Berbisnis, Puan: Jangan Berburuk Sangka di Bulan Ramadhan
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Di dalam UU yang baru, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan masuk sebagai anggota partai politik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan dalam konferensi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Puan menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 47 UU TNI yang baru, bahwa prajurit TNI bisa menduduki jabatan di 14 kementerian lembaga. Di luar instansi yang disebutkan dalam Pasal 47, prajurit aktif kata Puan harus mengundurkan diri.

Dengan hal tersebut Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU baru tersebut. Apalagi, kini momentum adalah Ramadhan yang di mana bulan penuh keberkahan.

"Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur, jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," ujarnya.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement