"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," tutur Nicolas.
"Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )