Menurut Juru Bicara Bupati Mentawai, Hendri Saleleubaja saat dihubungi menjelaskan kronologi kejadian, awalnya mereka melakukan sosialisasi tentang pembukaan jalan untuk enam dusun di wilayah Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Jalan antar-dusun itu tidak ada yang menghubungi dusun tersebut hanya laut, saat dialog, masyarakat melaporkan bahwa banyak kapal-kapal turis datang ke daerah mereka tapi tidak jelas apakah itu ilegal atau tidak,” kata Hendri, Sabtu.
Lanjut Hendri, setelah mendapat laporan tersebut, bupati bersama rombongan langsung melakukan sidak yang membawa turis untuk melakukan surfing di perairan Desa Sinaka. Ada tiga kapal yang membawa turis di sana, saat ditanya kapal pertama dan kedua mereka memiliki surat dokumen dan bukti pembayaran surf tax dan pajak, namun saat kapal ketika, kapten kapal berkelit dan tidak bisa menunjukkan kapal bukti pembayaran surf tax dan pajak.
“Sebenarnya ada 3 kapal yang kami cek lokasi surfing. Dua kapal lainnya sudah kami cek dan kelengkapan bukti surf tax mereka lengkap. Tapi Kapal D tidak mampu menunjukkan bukti surf tax malah telepon diduga bekingan atau pemilik kapal untuk bernegosiasi dengan bupati. Dan Bupati tidak mau. Ini yang memicu emosi Bupati di lapangan ditambah mereka tidak menunjukkan paspor karena alasan ditahan imigrasi,” terangnya.
Emosi bupati makin naik, mereka menunggu cukup lama, saat diminta paspor mereka malah menjemput turis yang berselancar. Mereka beralasan setelah surfing baru mereka bayar, akhirnya bupati menahan buku laut sampai mereka. "Buku lautnya sementara kita tahan dan kita minta dia mengurus sambil memberikan klarifikasi di Sikakap nantinya," jelas Rinto.