Sementara pembayaran surf tax sudah dibayar sebanyak Rp20 juta, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Lewat kebijakan itu, setiap turis wajib membayar sebesar Rp2 juta, untuk kegiatan selancar laut selama 15 hari di perairan Mentawai.
“Uang itu sudah di tangan Bupati dan akan disetor ke kas daerah,” jelasnya.
Dengan permasalahan tersebut, kata Hendri, Bupati sedang mengkaji Perda Pariwisata. Bupati akan mengoreksi besaran pajak gelang Rp2 Juta menjadi hanya Rp500 Ribu, menurutnya tidak semua turis datang untuk surfing. Jadi untuk surfer, mereka bayar lagi ketika masuk spot surfing.
Semua kawasan surfing akan Bupati jadikan kawasan eksklusif dan dijaga oleh Satgas yang khusus bertugas. Satgas itu selalu ada di atas kapal yang ada di spot surfing dan pembayaran dilakukan di tempat. Untuk nilai uang masuk masih dikaji antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta sekali masuk spot dengan durasi maksimal 3 jam.
“Keluhan para turis selama ini adalah mereka selalu diusir ketika masuk Macaronis dan untuk itu akan ditertibkan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )