MALANG - Polisi secara dramatis menggagalkan upaya penculikan anak berusia 4 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bocah berinisial ADR warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, diculik pria yang diketahui merupakan sahabat orangtua korban.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Hariono menuturkan, terungkapnya aksi penculikan itu berawal dari laporan orangtua korban ke Polresta Malang Kota. Awalnya, orangtua korban diminta pelaku yang juga temannya bertemu di sebuah kafe di kawasan Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, pada Kamis pagi (22/5/2025).
"Kejadiannya sekitar pukul 10.30 WIB, jadi pelaku ini memberikan pesan WA ke ibu korban, untuk mengajak ketemu di Oro-oro Dowo sini, membicarakan bisnis dan lain sebagainya," kata Nanang Hariono, di Mapolresta Malang Kota.
Kemudian, ibu korban berinisial ACA (34) itu menemui temannya di Oro-oro Dowo, ternyata tidak ada. Ia justru menerima informasi adanya penculikan dari asisten rumah tangganya (ART) di rumah.
ART dan satu orang anak berusia 9 tahun, yang tak lain adalah kakak korban di rumah diancam ditodongkan pisau. Tak berpikir lama, orangtua korban yang berada tak jauh dari Polresta Malang Kota melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Ibu si adek ini dengan cepat laporan ke Polresta Malang. Terima kasih kerja sama dari ibu, kakeknya sudah tahu adanya penculikan langsung cepat datang ke sini, dan langsung membuat laporan," ucapnya.
Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang untuk melakukan operasi pengejaran. Pelaku diketahui sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi rumah korban mengendarai Toyota Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE.
"Kejadian 10.30 kurang lebih tidak sampai 4 jam berarti jam kurang lebih jam 2 pelaku bisa kita amankan kita kejar, di daerah Batu di Junrejo, Batu. Setelah kita mendapatkan di perumahan sana ada CCTV mobil Toyota Alya orange, setelah kita indikasi lari ke Batu, dan kita kejar," ungkapnya.
Pelaku Andre Ega Prasetya (35) itu pun langsung dibekuk tim Jatanras gabungan dari Polresta Malang Kota, Polres Malang, dan Polres Batu, langsung dihadang dan diamankan. Tersangka lantas dibawa ke Polresta Malang Kota lengkap dengan satu korban berinisial ADR (4) yang ditemukan di dalam mobil dengan keadaan sehat dan tidak mengalami luka.
Pelaku dikenakan Pasal 83 juncto 76 f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 328 KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara maksimal," tukasnya.
(Arief Setyadi )