Sebagai langkah preventif, KAI Commuter secara rutin menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar jalur rel dan mengingatkan tindakan vandalisme bisa berujung pada korban jiwa atau kerugian material besar.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan larangan keras terhadap tindakan perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Sementara itu, KUHP Bab VII menyatakan pelaku kejahatan yang membahayakan keamanan umum dapat dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, tokoh lokal, dan orangtua untuk turut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan aksi berbahaya ini. Perjalanan kereta adalah milik kita bersama dan harus dijaga keamanannya," ujar Joni.
KAI Commuter menegaskan, insiden ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan transportasi publik memerlukan dukungan aktif dari semua pihak.
(Arief Setyadi )