Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor pelaku serta beberapa barang yang diduga hasil kejahatan. “Kami masih menyelidiki di mana pelaku menjual laptop dan handphone hasil kejahatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih berhati-hati terhadap orang tak dikenal yang meminta bantuan.
“Kami harap masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak mudah percaya terhadap permintaan tolong dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )