KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan ini berlaku sejak Senin 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi, Selasa 12 Agustus 2025.
Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dianggap sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
(Arief Setyadi )