Menurut Manik, hal ini jelas bertentangan dengan etika, kesehatan publik bahkan hukum dari undang-undang yang juga sudah disahkan oleh DPR itu sendiri. “Jangan sampai anggota dewan tidak paham hukum yang disusun oleh institusinya juga,” ulasnya.
Ia menyampaikan, seharusnya anggota dewan saat ini bisa fokus pada upaya perlindungan masyarakat. Singapura bahkan sudah mengeluakan aturan ketat yang melarang rokok konvensional dan elektronik.
Pidato bahaya rokok bahkan disampaikan langsung oleh Perdana Menterinya. “Jangan sampai Indonesia justru mundur kebijakannya dari kebijakan yang harusnya melindungi hak atas udara bersih dan sehat bagi warganya,” tandas Manik.
Menutup keterangannya, dilansir dari The Conversation Indonesia, rokok tercatat pernah memicu beberapa kejadian kecelakaan pada transportasi publik. Misalnya kasus tahun 1973 di mana rokok memicu kebakaran pada pesawat rute Rio-Paris dan menewaskan 128 orang.
“Rokok juga bisa menjadi pemicu kecelakaan dan mengancam keselamatan kerja. Memberikan akses khusus pada perokok justru kontradiktif dengan aturan hukum dan keselamatan. Bahkan, seharusnya KAI fokus menyediakan ruang laktasi dan ibu hamil bukan ruang khusus merokok,” pungkas Manik.
(Arief Setyadi )