Abdullah menambahkan, semua pihak harus turut menjaga TNI tetap profesional, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa.
Rencana pelaporan TNI terhadap Ferry muncul setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Menurut Brigjen Juinta, kunjungan tersebut untuk berkonsultasi terkait hasil patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project dan YouTuber, sekaligus mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Belakangan, ia kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan Satuan Siber TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini sesuai dengan UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
(Awaludin)