Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Adelia Safitri, dalam kapasitas yang sama, yakni sebagai saksi dalam perkara ini.
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapat tambahan 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, serta tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.
(Awaludin)