Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng dan Dirut PT Al Haramain

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |16:48 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng dan Dirut PT Al Haramain
Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)
A
A
A

Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Adelia Safitri, dalam kapasitas yang sama, yakni sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapat tambahan 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, serta tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement