Perwakilan lain dari Aliansi Pemuda Toraja, Prilki Prakarsa Randan, mendesak kepolisian segera memproses laporan tersebut. Ia menilai Pandji telah melakukan tindakan diskriminatif yang melukai masyarakat Toraja, baik di daerah maupun di perantauan.
“Bangsa ini berdiri atas keberagaman adat dan budaya. Ketika satu adat dilecehkan, maka pondasi kita bisa runtuh. Karena itu kami mendesak polisi menindak tegas dugaan tindak pidana ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Prilki.
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Usai laporan tersebut mencuat, Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
(Awaludin)