Adapun tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kacab bank tersebut adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya disangkakan melakukan pembunuhan berencana hingga penculikan.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Persidangan di pengadilan militer juga akan dilaksanakan secara terbuka.
“Perlu saya sampaikan bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional, sesuai hukum yang berlaku, dan transparan,” kata Donny.
(Awaludin)