Sejauh ini, Polri telah mengungkap 665 perkara judi online dengan menetapkan 741 tersangka. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening, serta menutup 241.013 situs bermuatan judi online.
Tak hanya penegakan hukum, Sigit menambahkan bahwa Polri juga aktif melakukan langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik judi online.
“Selain penindakan di tindak pidana siber, kami juga melaksanakan 1.614 kegiatan preventif sebagai upaya pencegahan,” tandasnya.
(Awaludin)