Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 06 April 2026 |11:34 WIB
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Ijazah Jokowi
Abdul Haji Talaohu Kuasa hukum JK di Bareskrim Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut dibuat setelah nama JK disebut dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai rencana yang telah disampaikan sebelumnya, hari ini kami membuat laporan polisi atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar,” kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).

Abdul menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Ia menyebut Rismon diduga menyampaikan pernyataan bahwa JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendanai pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi.

“Dia menyebutkan bahwa di balik gerakan tersebut ada pejabat elit, dan menyatakan Pak JK memberikan uang sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di publik memenuhi unsur pidana, dan hari ini kita melihat kegaduhan itu terjadi,” jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement