Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |12:24 WIB
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan, yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.

"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan TAUD. Pada pokoknya, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta menilai penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.

"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat atas nama pelapor Dede Saifuddin, Termohon sampaikan bahwa dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, Termohon masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif," tuturnya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyebutkan laporan yang dipermasalahkan TAUD dalam praperadilan ini sejatinya masih terus berjalan secara aktif. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, hingga koordinasi antar-aparat penegak hukum dan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon," paparnya.

 

Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga memaparkan hingga kini Termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) maupun tindakan hukum lain yang menunjukkan dihentikannya penyidikan perkara dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Karena itu, dalil TAUD yang menyatakan Polda Metro Jaya selaku Termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung dinilai tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum.

"Karena secara nyata proses penyidikan terhadap perkara a quo masih berjalan secara aktif sesuai kewenangan Termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Dalam petitumnya, Bidkum Polda Metro Jaya meminta Ketua PN Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang menangani praperadilan tersebut untuk menerima eksepsi dari Termohon.

Selain itu, dalam pokok perkara, mereka meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum. Menyatakan tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon," bebernya.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjut Tim Bidkum Polda Metro Jaya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement