Sementara itu, narkotika jenis Happy Water disita sebanyak 70 bungkus (151,51 gram) dengan modus menyamarkan bubuk terlarang ke dalam saset minuman bernutrisi yang diseduh untuk memicu efek euforia instan.
Jaringan peredaran gelap ini diketahui mengoperasikan berbagai pola transaksi, mulai dari metode Cash on Delivery (COD), sistem tempel (mapping) berbasis media sosial, hingga kamuflase penjualan Obat Keras Terbatas yang berkedok toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa, dan warung sembako.
"Sebaran wilayah operasional para tersangka menjangkau hingga 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, hingga Parung," paparnya.
Wikha menegaskan bahwa Polres Bogor tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku dan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada petugas di lapangan, serta meminta para orang tua agar lebih waspada terhadap modus-modus baru penyamaran narkotika yang menyasar anak muda, demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.