Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard 

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |15:34 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard 
KPK Sita Mobil Alphard dari Kasus Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

Selain Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), serta Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin (20/7/2026).

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement