Pakar Minta Perusahaan Turut Diusut
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada dua pejabat pajak tersebut.
Menurut Hudi, penyidik perlu mengungkap hubungan antara petugas pajak dan pihak perusahaan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula.
"Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," ujar Hudi.
Ia menilai pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi maupun strategi perpajakan juga perlu diperiksa. Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, kata dia, dapat dilakukan apabila ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti.
"Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak," tegasnya.