Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Bingung Ikut Diseret ke Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |13:37 WIB
Roy Suryo Bingung Ikut Diseret ke Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bingung Ikut Diseret ke Persidangan Kasus Ijazah Jokowi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa, Roy Suryo mengaku bingung mengapa dia diseret atau diadili dalam persidangan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan tim hukum Roy Suryo dalam sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/9/2029).

Roy Suryo mengaku telah menyimak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 September 2026. Dia diketahui didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran ITE lantaran menuduh ijazah Jokowi palsu.

"Ketika menyimak pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026 yang lalu, Terdakwa dan tim advokat yang mendampinginya, sesungguhnya agak bingung dan tidak paham mengapa Terdakwa diseret ke persidangan perkara pidana a quo," kata tim hukum Roy Suryo ketika membacakan nota perlawanan, di ruang sidang.

Menurutnya, posita dakwaan JPU, terkesan jadi-jadian alias terlalu dipaksakan untuk menjerat kliennya. Hal tersebut menurutnya tidak memenuhi rasa keadilan penegakan hukum.

"Yang dibacakan hampir seluruhnya adalah perbuatan orang lain, bukan merupakan perbuatan Terdakwa, dan tidak ada satu pun perbuatan Terdakwa yang memenuhi unsur delik yang didakwakan," sambungnya.

Tim hukum Roy Suryo juga menyinggung tiga tautan video dalam dakwaan, yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa. Adapun akun tersebut yaitu, dua akun YouTube, @EggiSudjanaChannel dan @baligeacademy8116, serta akun X, @DokterTifa.

 

"Penuntut Umum sama sekali tidak menempatkan narasi mengenai keterkaitan Terdakwa dengan peristiwa yang terjadi dalam ketiga link video dimaksud,”ujarnya.

 Sehingga amatlah sangat membingungkan alasan Penuntut Umum menempatkan ketiga link video dimaksud sebagai peristiwa awal di dalam posita dakwaan pertama primair dan subsidair," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement