Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh Ditangkap, Polisi Sita Sajam

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |07:43 WIB
Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh Ditangkap, Polisi Sita Sajam
Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh Ditangkap (foto: freepik)
A
A
A

Verdika menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” tegas Putu Kholis.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement