Surat berikutnya dikirim kepada Gubernur Sulsel untuk memberitahukan penetapan tersangka tersebut agar diketahui dan ditindaklanjuti pemerintah provinsi. Penyidik juga memanggil Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, surat pemanggilan dilayangkan kepada sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Saksi-saksi itu juga akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya.
Jufri mengatakan, seluruh langkah tersebut dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri dan menetapkan tersangka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.