"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya. KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat," sambungnya.
Adapun sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas:
1. Ketua KPU RI;
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta;
3. Ketua KPU Kota Surakarta;
4. Ketua Bawaslu RI;
5. Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta;
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc., Dekan Peleges 2005-2014;
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, Dekan Peleges 2019; dan
9. Rektor Universitas Gadjah Mada.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.