Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Legalisir Tanpa Tanggal

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |13:22 WIB
Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Legalisir Tanpa Tanggal
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya. KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat," sambungnya.

Adapun sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas:

1. Ketua KPU RI;
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta;
3. Ketua KPU Kota Surakarta;
4. Ketua Bawaslu RI;
5. Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta;
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc., Dekan Peleges 2005-2014;
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, Dekan Peleges 2019; dan
9. Rektor Universitas Gadjah Mada.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement