JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tri Budi Ambarsari, selaku pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Rabu (30/9/2026).
Ambarsari merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Namun, Ambarsari tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarsari telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan Ambarsari dilakukan bersamaan dengan dua saksi lain dari unsur swasta, yakni Setyo Widodo dan Larisa Purnama. Namun, belum diketahui materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut.
Mobil Ambarsari Disita
KPK sebelumnya menyita satu unit mobil Jaecoo J5 dari Tri Budi Ambarsari (AB) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Ambarsari ikut terjaring dalam OTT KPK, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan 12E di Kabupaten Pemalang, hari kemarin penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini," kata Budi, Kamis (17/9/2026).
Penyitaan mobil tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan Ambarsari terkait perkara yang sama, termasuk hubungan dengan Anom Widiyantoro serta dugaan aliran uang.
Dari pendalaman tersebut, KPK menduga mobil Jaecoo J5 yang berada di tangan Ambarsari merupakan pemberian dari Anom Widiyantoro.
"Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan," lanjut Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.