Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |16:30 WIB
Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana
Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana di Kematian Sutrimo (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ekshumasi, hingga pemeriksaan Puslabfor Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, tim dokter forensik tidak menemukan adanya tanda kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul pada jasad Sutrimo.

“Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” kata Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto.

Yudianto juga menyebut pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan tanah di sekitar pemakaman tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

“Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen ataupun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh,” ujarnya.

 

Temuan lain yang menjadi perhatian tim forensik berkaitan dengan kondisi sistem kardiovaskular Sutrimo. Pemeriksaan menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis, di antaranya frank sign berupa lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, serta dinding arteri koroner yang keras dan menebal.

Pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.

Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, baik pemeriksaan luar, dalam, maupun pemeriksaan penunjang, tim forensik menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami simpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” ujar Yudianto.

Sementara itu, kandungan kafein yang ditemukan dalam tubuh Sutrimo dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut.

“Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” tuturnya.

 

Tim forensik menegaskan hasil pemeriksaan tidak dapat dibaca hanya berdasarkan satu temuan. Seluruh hasil pemeriksaan jenazah, toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi harus dilihat secara menyeluruh.

“Dengan demikian, hasil pemeriksaan forensik perlu dipahami secara terintegrasi dengan mempertimbangkan semua temuan pemeriksaan jenazah, pemeriksaan toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi lainnya,” kata Yudianto.

“Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian,” sambungnya.

Tim kedokteran forensik juga menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sementara penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia,” imbuhnya.

Pemeriksaan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Sutrimo dilakukan pada 12 Agustus 2026. Tim berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang tidak sesuai dengan temuan medis.

“Dengan prinsip tersebut, kami berharap penjelasan pada hari ini dapat memberikan informasi yang jernih kepada masyarakat dan membantu menghindari berbagai penafsiran yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan ini. Demikian yang kami bisa laporkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada tanggal 12 Agustus 2026,” jelas Yudianto.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement