Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ekshumasi, hingga pemeriksaan Puslabfor Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.
Diketahui, Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sutrimo kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.