Saldi lalu menambahkan, bahwa selain menyelesaikan urusan persidangan, perkembangan pertandingan sepak bola juga tetap perlu diperhatikan.
"Nah, jadi urusan-urusan dunia lain kita perhatikan juga. Urusan dunia di sini kita kerjakan, urusan dunia tempat lain kita perhatikan juga," katanya.
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan dua ahli dan satu saksi yang diajukan Termohon. Mereka adalah Prof Agus Riwanto dan Khairul Fahmi sebagai ahli, serta mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi.
Sebelumnya, Saldi juga menjelaskan agenda persidangan dibagi menjadi dua sesi, yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon, kemudian dilanjutkan dengan keterangan ahli dari Pihak Terkait setelah jeda 15 menit.
Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mendalilkan terdapat indikasi tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.