Sebagai informasi, dalam pasal tersebut, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi pada Pemilu 2024.
Adapun Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut kini dipersoalkan dalam PHPU Pilpres 2024 yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan kelompok pemohon lainnya. Para pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan syarat wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga mempersoalkan munculnya ketentuan pengecualian dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan dokumen pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.