Taufiq mengatakan, status tamat belajar Gibran dinilai tim penilai Kemendikdasmen berdasarkan transkrip nilai yang diterima. Namun, dia mengakui tidak ada ijazah yang disampaikan dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut.
"Tapi tidak pada status tamat atau tidak?" tanya hakim Saldi.
"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.
"Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?" tanya hakim Saldi.
"Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.
"Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya," jawab hakim Saldi.
"Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya Certificate of Attendance ini, ya?" tanya hakim Saldi.
"Iya, dan juga transkrip," jawab Taufiq.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.