Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. Menurutnya perlu diperiksa, kalau ternyata tidak benar berarti memberikan keterangan palsu.
Ia menekankan, dokumen yang dimaksud kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. "Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," ucapnya.
Namun, ia menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Kendati begitu, pihak Bareskrim Polri meminta kepada pelapor untuk kembali lagi pada Senin, 5 Oktober 2026.
"Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.