Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU soal Pernyataan Roy Suryo 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan di Persidangan!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |12:19 WIB
JPU soal Pernyataan Roy Suryo 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan di Persidangan!
Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JPU menambahkan, pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Bukan hanya sekadar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan Roy Suryo.

"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," jelasnya.

Dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu, menurut JPU, masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Karena itu, hal tersebut dinilai belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan JPU obscuur libel.

"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement