Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs. Dia mendasarkan keyakinannya pada temuan mengenai kebenaran substantif dan prosedural selama persidangan.
"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.