JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Sebelum persidangan dimulai, puluhan aparat TNI-Polri telah bersiaga di sekitar Gedung MK sekira pukul 15.25 WIB. Mereka dikerahkan untuk melakukan pengamanan saat pembacaan putusan.
Terlihat personel TNI dan polisi mengikuti apel di halaman Pilar 9 Gedung MK. Para aparat tampak berdiri berbaris dan menerima arahan sebelum menjalankan tugas pengamanan.
Adapun setelah apel, para aparat kemudian membubarkan diri. Sebagian lainnya masih bertahan di halaman Pilar 9 Gedung MK dengan duduk di area tersebut.
Sejumlah personel kepolisian juga tampak berkoordinasi dengan pegawai MK untuk membahas teknis pengamanan. Sekadar informasi, gugatan ini mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana Cs dalam permohonannya menegaskan syarat pendidikan SLTA sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.
Denny Indrayana Cs meyakini pencalonan Wapres Gibran cacat administratif karena tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs ini. Keyakinan itu didasarkan pada kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.
"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin 5 Oktober 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.