Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan PHPU Gibran Tak Diterima, MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Wapres

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |21:43 WIB
Gugatan PHPU Gibran Tak Diterima, MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Wapres
Hakim MK Adies Kadir (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah tersebut, Adies menyebut hal itu menjadi kewenangan pihak yang diatur dalam UUD untuk menindaklanjutinya.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement