Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah tersebut, Adies menyebut hal itu menjadi kewenangan pihak yang diatur dalam UUD untuk menindaklanjutinya.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.