Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres Gibran Akan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah, Pelapor Bawa Putusan MK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |12:55 WIB
Wapres Gibran Akan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah, Pelapor Bawa Putusan MK
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin/Okezone
A
A
A

Padahal, kata Ahmad, satu-satunya yang dijadikan syarat bagi seorang bisa maju dalam Pilpres 2026 yang lalu adalah sebuah dokumen yang  disebut dengan surat keterangan, yakni suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan di tanggal 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," ucapnya.

Ahmad memastikan, dalam pelaporan ini yang dilaporkan adalah penerbitnya dan Gibran. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2).

"Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement