JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati terlebih dahulu mempersilakan Dokter Tifa masuk ke ruang sidang. Selanjutnya, Christina menanyakan kondisi kesehatan Dokter Tifa.
"Terdakwa sehat?" tanya Christina kepada Dokter Tifa, Kamis (8/10/2026).
"Alhamdulillah sehat, Majelis," jawab Dokter Tifa.
Selanjutnya, Christina mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. JPU menyampaikan akan menghadirkan empat saksi, yakni Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres.
Saksi pertama yang akan diperiksa adalah Wicandres.
"Majelis, mohon izin, namun dikarenakan tiga orang saksi lainnya sedang dalam perjalanan, Majelis, sudah ada satu orang saksi yang sekiranya akan kami periksa terlebih dahulu, Majelis. Mungkin untuk mempersingkat waktu kita periksa satu saksi dulu, Majelis, atas nama Wicandres," kata JPU.