Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasi Overkapasitas Lapas, Korban Narkotika Akan Direhabilitasi dan Tidak Dipidana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |20:06 WIB
Atasi Overkapasitas Lapas, Korban Narkotika Akan Direhabilitasi dan Tidak Dipidana
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra/Okezone
A
A
A

Dia mengungkap, guna mengakomodir pengurangan narapidana narkotika, yakni dengan mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, yang mana persoalan itu sejatinya telah diambil alih DPR RI sebagai inisiator.

Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang nanti akan diserahkan ke Setneg hingga nanti Presiden bakal menunjuk menteri yang akan mewakili pembahasan perubahan UU tersebut.

"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri. Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam UU tentang perubahan UU Narkotika dan Psikotropika," katanya.

Dia memaparkan, dengan adanya perubahan UU tersebut, bisa jadi ada badan baru yang menangani persoalan rehabilitasi narkotika. Saat ini, persoalan rehabilitasi tersebut masih ditangani secara sporadis oleh Kemenkes hingga BNN. Persoalan rehabilitasi itu juga bisa jadi nantinya bakal melibatkan TNI hingga Polri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement