Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasi Overkapasitas Lapas, Korban Narkotika Akan Direhabilitasi dan Tidak Dipidana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |20:06 WIB
Atasi Overkapasitas Lapas, Korban Narkotika Akan Direhabilitasi dan Tidak Dipidana
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat koordinasi tingkat menteri (RKTM) bersama kementerian/lembaga di Indonesia membahas persoalan Lapas. Kemenko Kumham Imipas sepakat untuk mengatasi persoalan lapas berupa over kapasitas dengan cara menempatkan korban narkotika ke tempat rehabilitasi.

"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Dalam rapat, semua pihak menyampaikan masukan dan kritikannya kaitannya persoalan Lapas dan Rutan, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan Rutan Depok.

"Semua itu jadi bahan masukan penting bagi pemerintah melakukan pembenahan ke dalam. Rapat koordinasi tadi, banyak masukan diberikan, baik sesama instansi pemerintah dan kementerian, badan, dan lembaga, tapi dari komisi-komisi menyampaikan kritik, saran, dan masukan supaya melakukan pembaharuan," tuturnya.

Dia menerangkan, contoh persoalan tersebut mulai dari pelayanan kesehatan tidak memadai, pemenuhan standar gizi atau jatah makanan, hingga fasilitas air. Selain itu, masalah utama yang dihadapi lapas dan rutan itu over kapasitas, contohnya lapas yang hanya bisa menampung 100 narapidana justru diisi 185 atau bahkan 2-3 kali lipatnya.

"Masalah terbesar yang dihadapi lapas dan rutan kita itu masalah over kapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir 2 kali lipat daripada apa yang semestinya," terangnya.

Oleh karena itu kata dia, salah satu solusinya dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika. Presiden Prabowo Subianto pun sudah mengambil satu inisiatif dengan memanggil Menkum untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," bebernya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement