Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, Jaksa Soroti Adanya Permintaan Uang

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |15:15 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, Jaksa Soroti Adanya Permintaan Uang
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha/IMG
A
A
A

Menurut saksi yang berada dalam mobil, tidak ada penggunaan palu maupun borgol untuk mengancam Vincent. ”Mereka mengatakan bahwa paulus kecewa terhadap keadaan ini,” kata Cuaca.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu merujuk  dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement