JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman seorang pengusaha bernama Vincent Leo Carlius dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT.
Dalam sidang perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan tiga saksi, yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.
Andri mengatakan keterangan ketiga saksi pada dasarnya masih sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tahap penyidikan. Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan dalam detail keterangan, termasuk mengenai nominal uang dan dugaan kekerasan.
Menurut Andri, perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
“Poinnya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain, Vincent, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” kata Andri, dikutip, Jumat (9/10/2026).
Dalam persidangan, keberadaan sebuah palu yang disebut berada di dalam kendaraan juga menjadi salah satu hal yang dikonfirmasi kepada saksi.
Sebelumnya, Vincent mengaku terdakwa sempat meminta uang mulai dari Rp500 juta. Nominal tersebut, menurut Vincent, kemudian berubah dalam beberapa tahap hingga dirinya mengaku melakukan transfer sebesar Rp22 juta. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih diuji dalam persidangan.
JPU menegaskan pihaknya tidak mengabaikan adanya perbedaan keterangan antarsaksi. Namun, menurut Andri, substansi mengenai adanya permintaan uang menjadi salah satu bagian penting yang diperhatikan dalam pembuktian perkara.
“Penilaian akhir terhadap seluruh keterangan tetap berada di tangan majelis hakim,” tutup Andri.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sudah menepis dakwaan jaksa.
Menurut saksi yang berada dalam mobil, tidak ada penggunaan palu maupun borgol untuk mengancam Vincent. ”Mereka mengatakan bahwa paulus kecewa terhadap keadaan ini,” kata Cuaca.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.