Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Sekda Sukoharjo Terkait Kasus Bupati Etik

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |15:42 WIB
KPK Panggil Sekda Sukoharjo Terkait Kasus Bupati Etik
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, pada Senin (12/10/2026). Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh saksi lainnya, yakni Ari Hariyanto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Sukoharjo, Nurul Qomariah selaku Bendahara Gaji, Soeryo Barmantyo Putro selaku Bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Kemudian, Agus Sutomo selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya, Retno Widiyanti Budiningsih selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Nardi selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, dan Endang selaku mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis 9 Juli 2026.

Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement