JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra (RHS), dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan hasil sidang kode etik. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) serta dibebastugaskan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.
"Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela dan mencederai harkat serta martabat institusi Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa (29/9/2026) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Pelanggaran tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022," tuturnya.
Ia menambahkan, sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa sanksi perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus.
"Sanksinya berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan saat ini berstatus sebagai Pamen Yanma tanpa jabatan," tegas Budi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.