Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam OTT BNPB

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |16:36 WIB
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam OTT BNPB
KPK tetapkan sejumlah tersangka dalam OTT BNPB (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, identitas dan peran para tersangka belum diungkapkan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui ekspose pada Selasa 13 Oktober 2026 malam.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi, Rabu (14/10/2026).

Budi mengatakan, para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan. Sementara itu, pihak-pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan.

"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam OTT yang berlangsung pada Selasa 13 Oktober, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menyebut Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan diperiksa secara intensif. Namun, status hukum Rustian saat ini masih sebagai saksi sehingga ia diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement