JAKARTA - PT Oriana Cakrawala Tour & Travel mengaku memberangkatkan sejumlah jemaah haji menggunakan kuota petugas haji pada 2023 dan 2024. Namun, sebagian orang yang diberangkatkan menggunakan kuota tersebut tidak menjalankan tugas sebagai petugas haji.
Staf PT Oriana Cakrawala Tour & Travel, Siti Zulaikha, mengatakan bahwa pada 2023 perusahaannya memberangkatkan lima orang menggunakan kuota petugas haji. Namun, hanya dua orang yang benar-benar menjalankan tugas sebagai petugas haji, sedangkan tiga lainnya berangkat sebagai jemaah biasa.
"Tiga orang sebagai jemaah," ujar Siti dalam persidangan kasus kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Pada 2024, perusahaan travel tersebut kembali memberangkatkan tujuh orang menggunakan kuota petugas haji. Siti mengungkapkan, enam dari tujuh orang tersebut merupakan jemaah biasa yang tidak menjalankan tugas sebagai petugas haji.
Siti mengatakan, biaya yang dibayarkan para jemaah tersebut bervariasi, mulai dari 13.500 hingga 20.000 dolar AS per orang. Perbedaan biaya itu bergantung pada kelas layanan yang dipilih jemaah.
"Beda-beda. Rata-rata 13.500 sampai ada yang 20.000 karena bisnis kelas," kata Siti.
Dalam persidangan yang sama, Siti juga membantah memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada pihak Kementerian Agama terkait keberangkatan jemaah haji tersebut.
"Tidak ada, Pak," kata Siti.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain. Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.