Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. Meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, korban akhirnya tewas akibat luka yang dideritanya.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (43) di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor dan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi penusukan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 tentang pembunuhan dan atau ketentuan pidana terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.